Proyek Peningkatan Jalan Abd. Malik Pattana Endeng Ditargetkan Rampung Desember 2025, Serap 40 Tenaga Kerja Lokal

Sementara, Rahmatia, Ahli K3 Proyek, menegaskan pihaknya fokus pada aspek keselamatan kerja. Seluruh tukang dan buruh dilengkapi dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta diawasi agar bekerja sesuai standar keamanan.

Proyek ini didanai dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebagai bentuk pemanfaatan pajak masyarakat untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Bambang Surendra selaku Pengawas Program Infrastruktur menambahkan bahwa semua kegiatan konstruksi di Sulbar akan dipantau dan diawasi oleh pihaknya.

BACA JUGA:  BPKPD Sulbar Verifikasi RKA SKPD: Belanja Barang dan Modal Jadi Fokus Efisiensi APBD 2026

“Mulai dari Dinas PUPR dulu, karena bagaimana pun, kualitas konstruksi harus dengan pengawasan yang melekat. Ini menterjemahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Rls)