EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) melaksanakan serah terima pengembalian jaminan atas penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) non bendahara.
Proses ini sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya pada aspek memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, dan disaksikan oleh Kasubid Akuntansi Keuangan dan Tuntutan Ganti Rugi, Indah Mustika Sari, di ruang Sekretariat MP-PKD, Selasa 2 September 2025.
Adapun jaminan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan, Saudara Edy dari Dinas Transmigrasi Sulbar, setelah dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ganti rugi atas barang milik daerah yang hilang pada tahun sebelumnya.