EKSPOSSULBAR.CO.ID, Makassar —Terungkap, sebanyak 53 pelaku terkait kerusuhan yang terjadi di Makassar pada Jumat (29/8/2025) lalu. Semuanya kini telah berstatus sebagai tersangka.
Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap 53 pelaku tersebut sebelum kini menjadi tersangka kerusuhan akhir Agustus 2025 itu.
Rupanya, dari 53 tersangka tersebut, 11 orang masih tergolong anak di bawah umur. Sehingga penangannya pun berbeda dengan 42 tersangka dewasa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan, meski mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya, anak di bawah yang berstatus tersangka kerusuhan itu tetap harus menjalani proses penyelidikan.
“Empat tersangka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di Dinas Sosial. Dua tersangka dikembalikan ke orang tua,” tutur Didik di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
.
“Yang dikembalikan ke orang tua ini satu ditangani oleh Polrestabes, yang satu ditangani oleh Ditkrimum Polda Sulsel,” imbuhnya.