Sementara itu, Putri Anindy, Perencana Ahli Muda Bapperida, menjelaskan bahwa penetapan target jumlah warga negara dan mutu layanan SPM Tahun 2026 akan dituangkan dalam SK Gubernur Sulbar.
“SK tersebut dijadwalkan terbit paling lambat 30 September 2025, dengan mengacu pada substansi Rancangan RKPD Tahun 2026,” jelasnya.
Rapat juga menyoroti pentingnya memperkuat pendataan layanan SPM, khususnya di sektor perumahan rakyat, sosial, dan kesehatan, dengan mengacu pada Kajian Risiko Bencana (KRB).
BPBD menginformasikan bahwa sebagian dokumen KRB kabupaten sudah tidak berlaku, sehingga perlu didorong penyusunan dokumen KRB terbaru di tingkat kabupaten.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menegaskan bahwa rapat ini merupakan momentum penting untuk memastikan pelayanan dasar lebih optimal.
“Komitmen mematuhi aturan pemenuhan SPM adalah wujud kolaborasi antara provinsi, kabupaten, dan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, kita berharap pelayanan dasar bisa lebih berkualitas sesuai standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Rapat ini menandai langkah konkret Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data dan hasil, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih merata, adil, dan berdaya saing. (Rls)