Pemkab Pasangkayu Godok Pelaksanaan Pilkades PAW

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu mulai menggodok persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW). Tim kabupaten yang terdiri dari bebeberapa unsur pun telah menggelar rapar pemantapan, Senin 24 Juni.

Rencananya ada lima desa yang akan menggelar Pilkades PAW. Yakni Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku, Desa

Bulu Bonggu Kecamatan Dapurang, Desa Doda Kecamatan Sarudu, Desa Karya Bersama Kecamatan Pasangkayu, dan Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu.

“ Pilkades PAW untuk memilih Kades pelanjut Kades sebelumnya yang telah berhenti karena berbagai alasan. Pilkades PAW ini merupakan pertama kali digelar di Pasangkayu ” tandas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Pasangkayu, Arfan Lasibe.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Dikatakan, selain rapat pemantapan, sebelumnya Pemkab Pasangkayu juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara Pilkades PAW. Perbup yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri itulah yang akan menjadi acuan teknis pelaksanaan Pilkades PAW nanti.

Sambung Arfan, terkait pelaksanaan Pilkades PAW, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menyampaikan sejumlah pesan. Diantaranya meminta pelaksanaannya dilakukan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi keributan dilapangan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kemudian menghimbau sosialisasi terkait regulasai pelaksanaan teknis Pilkades PAW dilakukan semaksimal mungkin, agar masyarakat benar-benar mengetahui dan memahaminya.

“ Suasana Pemilu saat ini masih sangat terasa, sehingga bupati mewanti-wanti agar dilaksanakan sebaik mungkin. Bupati tidak ingin ada intimidasi-intimidasi kepada masyarakat. Bupati dan Forkopimda juga berencana akan turun langsung memantau pelaksanaan Pilkades PAW nanti” ungkap Arfan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Asisten I Pemkab Pasangkayu Makmur meminta juga dibentuk  tim ditingkat kecamatan yang langsung dikoordinir oleh Camat. Untuk memaksimalkan pelaksanaan teknis Pilkades PAW.

“ Regulasi terkait pelaksanaan teknis Pilkades PAW memang harus di sosialisasikan sebaik mungkin. Kemudian sinkronisasi antara tim kabupaten dan tim kecamatan harus terbangun dengan baik. Jangan ada perbedaan pendapat” imbuhnya. (has)