Dalam kesempatan tersebut, Plh. Seprov yang mewakili Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Panca Daya, khususnya dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Darwis, pemeriksaan ini juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang telah disinkronkan dengan RPJMD Sulawesi Barat. Fokus utamanya meliputi penguatan kelembagaan, penataan ruang, pengendalian pencemaran lingkungan, serta kebijakan ketahanan pangan yang mencakup aspek perencanaan, sistem informasi, neraca pangan, produksi, cadangan, dan distribusi pangan.
“Pemeriksaan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan sistem pangan di Sulawesi Barat. Untuk sektor lingkungan, BPK akan menilai aspek pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan minerba, sedangkan untuk sektor ketahanan pangan, fokusnya pada perencanaan, stabilitas pasokan, serta distribusi pangan,” terang Darwis.
Pemeriksaan oleh Tim BPK RI ini dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 20 November 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan bidang BPK RI Perwakilan Sulbar beserta tim, Inspektur Sulbar, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas Ketahanan Pangan, kepala Dinas PUPR, dan kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)












