Lebih lanjut, IPDA Aulia Usmin mengungkapkan bahwa tim penyidik Tipidkor mendampingi BPK RI pada bulan Agustus 2025 telah melakukan penghitungan langsung kerugian negara di lapangan selama kurang lebih 40 hari di wilayah kerja Polres Majene. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK RI untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
“Setelah hasilnya keluar, kami akan melakukan penetapan tersangka. Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Modus dugaan korupsi ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit, baik dalam bentuk manipulasi data calon penerima maupun penyimpangan terhadap prosedur penyaluran dana bantuan usaha rakyat.
Langkah tegas yang dilakukan Unit Tipidkor Polres Majene ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Majene dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program bantuan pemerintah yang bertujuan mendorong perekonomian rakyat.












