Rencana kerja sama ini akan diformalkan melalui berita acara dan Nota Kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Pimpinan BAZNAS pada minggu ketiga November 2025.
Sebelum itu, seluruh pihak berkomitmen untuk menuntaskan penetapan desa sasaran pada minggu pertama bulan November, sebagai langkah awal implementasi program.
Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemprov Sulbar dan BAZNAS bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan sosial yang kompleks.
“Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, kami berharap BAZNAS dapat menyalurkan dana zakat secara terintegrasi dengan program intervensi kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting di Sulawesi Barat,” ujar Junda.
Ia menambahkan, potensi zakat dari para muzaki di Sulawesi Barat menjadi sumber daya strategis untuk memperluas jangkauan intervensi hingga ke tingkat desa.
“Potensi zakat ini adalah kekuatan ekonomi sosial umat. Jika dikelola secara terarah dan kolaboratif, maka dapat menciptakan dampak yang nyata, berkelanjutan, dan mendukung target pengentasan kemiskinan di Sulbar,” tutupnya. (Rls)












