Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, dan Pasal 85 yang mengatur syarat penerapannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Selain dengan Pemprov, Kejati Sulbar juga melakuakan penandatangan kerjasama (PKS) dengan seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar untuk penerapan program yang sama.
MoU dilaksanakan di Aula Kejati Sulbar dihadiri sejumlah Forkopimda Sulbar, para Kapolres Se- Sulbar, Senin 8 Desember 2025
Lewat MoU ini, pelaku tindak pidana tertentu nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial, bukan langsung masuk penjara.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menyambut baik MoU tersebut. Ia mengatakan, pemerintah siap untuk memfasilitasi bila diperlukan. Program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas lapas maupun rutan di wilayah Sulawesi Barat
- Penulis: Ekspos Sulbar
