DPK PPNI RSUD Sulbar Gelar Sosialisasi 6 SKP dan Etik Legal Keperawatan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO,ID, MAMUJU – Keselamatan pasien merupakan prioritas utama dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam praktik keperawatan. Perawat memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pelayanan melalui penerapan standar keselamatan pasien serta kepatuhan terhadap prinsip etik dan hukum (legal) keperawatan.
DPK PPNI RSUD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam kegiatan Giat Bulanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi 6 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dan Etik Legal Keperawatan, pada Kamis , 18 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 3 RSUD Sulbar.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan keperawatan. Kegiatan ini sejalan dengan Panca Daya Pemprov Sulbar ke-3, yaitu Membangun SDM yang Unggul dan Berkarakter, yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga (SDK-JSM) melalui peningkatan kompetensi, integritas, dan kesadaran hukum tenaga keperawatan.
Kegiatan di hadiri oleh perawat dari berbagai unit pelayanan dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman perawat terhadap penerapan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan enam sasaran keselamatan pasien yang meliputi ketepatan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi, pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan, serta pengurangan risiko pasien jatuh.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua DPK PPNI RSUD Sulbar Nurdania Syahrir. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perawat dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, bermutu, serta beretika.
“Pemahaman terhadap keselamatan pasien dan aspek etik legal merupakan fondasi penting dalam praktik keperawatan profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi 6 keselamatan pasien yang juga disampaikan oleh Nurdania Syahrir mengacu pada standar akreditasi rumah sakit. Terdapat enam sasaran keselamatan pasien yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh tenaga kesehatan, khususnya perawat, yaitu:
1. Ketepatan Identifikasi Pasien
Perawat wajib memastikan identitas pasien secara benar dengan menggunakan minimal dua identitas, seperti nama lengkap dan tanggal lahir atau nomor rekam medis, sebelum memberikan asuhan keperawatan, tindakan, maupun pemberian obat.
2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif
Komunikasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu sangat penting untuk mencegah kesalahan pelayanan. Perawat dianjurkan menggunakan metode komunikasi efektif seperti SBAR (Situation, Background, Assessment, Recommendation).
3. Peningkatan Keamanan Obat yang Perlu Diwaspadai (High Alert Medication)
Obat-obatan tertentu memiliki risiko tinggi jika terjadi kesalahan. Perawat harus menerapkan prinsip 6 benar dalam pemberian obat serta mengikuti prosedur penyimpanan dan pelabelan obat dengan benar.
- Penulis: Ekspos Sulbar
