Polresta Mamuju Amankan Anak 12 Tahun Terkait Curanmor, Ternyata Residivis Kasus Serupa
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

Ilustrasi seorang anak 12 tahun ditangkap pilisi terkait pencurian kendaraan bermotor.
EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju. Penangkapan ini dilakukan, Jumat (2/1/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/RESTA MAMUJU yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Ratnawati.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR. Mirisnya, meski baru berusia 12 tahun, MFR diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media.
“Benar, tim telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan Toko Bunga Anni, Jalan R.E. Martadinata,” ujar Iptu Herman.
- Penulis: Ekspos Sulbar
