TPP Bukan Kebijakan Pilihan, Insentif Pajak Wajib Masuk APBD: Penegasan Kemendagri di Rakornas Pengelolaan Keuangan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ia menekankan, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah juga memiliki aturan tersendiri dan wajib dimasukkan dalam Pedoman Penyusunan APBD. Insentif tersebut tidak boleh digabung dengan TPP, baik dari sisi kebijakan maupun penganggaran.
“Insentif pajak daerah wajib dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD, dengan nomor rekening yang berbeda. Nomor rekening TPP dan nomor rekening insentif pajak harus dipisahkan secara jelas,” ujarnya.
Penegasan ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan penganggaran, memastikan kepatuhan regulasi, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain isu TPP dan insentif pajak, Class Pendapatan juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, antara lain:
1. Perbedaan metode penghitungan potensi pajak daerah di setiap daerah;
2. Penegasan bahwa kebijakan opsen pajak harus masuk dalam APBD;
3. Isu mutasi kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) yang dinilai lebih tinggi dibanding Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
4. Rencana pengenaan pajak kendaraan listrik, termasuk pengaturan NJKB melalui Permendagri;
5. Penguatan sistem self assessment berbasis data yang akurat, dengan skema pembayaran pajak di awal atau akhir tahun;
6. Optimalisasi potensi fiskal daerah, termasuk potensi wilayah pesisir;
7. Percepatan reformasi Samsat melalui digitalisasi layanan, pemanfaatan NIK, dan integrasi data.
Selain jajaran Bapenda Sulbar, kegiatan tersebut juga dihadiri unsur pengawasan daerah. Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam Desk Pendapatan, yang dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Daerah Sulbar, Muh. Natsir dan Pejabat Fungsional Perencana Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sultan Transasmoko. Kehadiran Inspektorat ini menjadi penguatan aspek pengawasan dan kepatuhan regulasi, di mana Muh Natsir dan Sultan Transasmoko secara langsung mengikuti dan mendengarkan arahan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri terkait pengelolaan pendapatan daerah, TPP, serta pengaturan insentif pajak yang wajib dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD.
Menanggapi arahan tersebut, di tempat terpisah Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan komitmen Bapenda Sulbar untuk menindaklanjuti seluruh kebijakan nasional tersebut secara konsisten dan sesuai regulasi.
“Arahan dari Kemendagri ini menjadi penguatan bagi daerah agar lebih tertib, patuh regulasi, dan profesional dalam mengelola pendapatan daerah. TPP dan insentif pajak harus ditempatkan sesuai aturan, dipisahkan secara jelas dalam penganggaran, dan dimasukkan dalam pedoman penyusunan APBD,” tegas Abdul Wahab.
Ia menambahkan, Rakornas Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam meningkatkan kinerja pendapatan, sekaligus mendorong reformasi tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
