Tingkatkan PAD, Satpol PP Sulbar Sosialisasi tentang Larangan Peredaran Rokok Ilegal
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedepan akan menggandeng pihak Bea dan Cukai bersama instansi terkait yang diberi kewenangan untuk menyita dan memberikan sanksi.
“Ancamannya sangat jelas, itu merupakan perbuatan pidana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terlebih dahulu memberikan sosialisasi sebelum pihak Bea dan Cukai untuk penanganan lebih lanjut” tutur dermawan.
Ia berharap, setelah sosialisasi para pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal sehingga penerimaan PAD dapat meningkat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah ditengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kasatpol PP Sulbar, Aksan Amrullah yang dihubungi via aplikasi pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa regulasi pajak rokok diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi sudah jelas disitu mengenai aturannya, kami selaku penegak perda memiliki tugas agar perda tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi lainnya” jelasnya.(Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
