Negara Dalam Cengkeraman Kekuasaan Prabowo
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Dalam perspektif hukum keuangan negara, setiap rupiah yang tidak memberikan manfaat nyata dapat dikualifikasikan sebagai pemborosan yang berpotensi merugikan negara. Jika dilakukan secara sistematis, maka ini bukan lagi kesalahan administratif melainkan pintu masuk tindak pidana.
Belum lagi kemunculan entitas seperti Danantara, yang kabur dalam fungsi, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya. Lembaga yang mengelola uang publik tanpa transparansi adalah anomali dalam negara hukum.
Jika tidak ada kontrol, maka ada potensi kejahatan. Fakta bahwa bahkan kementerian dan DPR tidak sepenuhnya mengetahui detail pengadaan dalam sejumlah program menunjukkan adanya bypass terhadap sistem pengawasan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Di saat yang sama, ancaman krisis energi global akibat konflik Iran mulai menghantui. Gangguan distribusi minyak dunia, terutama melalui jalur strategis seperti Selat Hormuz, berpotensi menekan pasokan dan menaikkan harga energi secara signifikan.
Kenaikan harga minyak bahkan dapat membebani APBN secara serius, karena setiap kenaikan harga minyak global akan meningkatkan belanja negara jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh.
Artinya: negara sedang menghadapi potensi tekanan fiskal dan krisis energi, tetapi di saat yang sama justru menghamburkan anggaran pada program yang tidak jelas akuntabilitasnya. Ini bukan sekadar salah prioritas. Ini adalah kelalaian yang bisa berujung tanggung jawab hukum.
Dalam doktrin hukum, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan adalah pihak yang bertanggung jawab tertinggi atas seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran negara, apalagi dia sangat negotot melanjutkan ditengah gelombamg kritikan. Tidak ada ruang untuk bersembunyi di balik bawahan. Tidak ada alasan untuk lepas tangan.
Jika ada penyimpangan, maka tanggung jawab itu naik ke atas (Presiden). Karena itu, tuntutan ini harus ditegaskan:
seluruh program dan lembaga bermasalah MBG, KOPDES, KNMP, BGN, Agrinas, hingga entitas seperti Danantara harus diaudit secara menyeluruh.
Dan jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum termasuk Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi.
Tidak boleh ada kekebalan. Tidak boleh ada kompromi. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di bawah kekuasaan. Jika hukum berhenti pada Presiden, maka Indonesia bukan lagi negara hukum.
Ia telah berubah menjadi negara kekuasaan.
Dan sejarah selalu mencatat: ketika kekuasaan tidak lagi bisa disentuh hukum, maka kehancuran tinggal menunggu waktu. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
