Polresta Mamuju Amankan 110 Gram Narkotika dari Jaringan Antarnegara
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tren positif pemberantasan narkoba berlanjut pada bulan April 2026. Satresnarkoba kembali meringkus tiga tersangka di lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut:
– SA (28): Warga Polewali Mandar, diamankan dengan barang bukti 19,05 gram sabu.
– A (46): Warga Kecamatan Tommo, ditemukan membawa 12,32 gram sabu.
– SB (22): Diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,40 gram.
Secara akumulatif, dari empat kasus tersebut, Polresta Mamuju berhasil menyita lebih dari 1 ons sabu, yang jika dikonversi telah menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
