Harga TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra Periode Juli 2026 Ditetapkan, Alami Kenaikan Dibanding Bulan Sebelumnya
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi TBS Kelapa Sawit Sulawesi Barat.
Penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan. Para pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan ini secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun.
Apabila di kemudian hari pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, maka para pihak siap mempertanggung jawabkan untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana pengakuan kesepakatan yang telah dilakukan/ditetapkan.
Faizal Thamrin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Menurutnya, kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menyampaikan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra, serta berharap agar fasilitasi kemitraan antara PKS dan pekebun dapat segera direalisasikan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juli 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra serta mendukung terwujudnya sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai arah pembangunan daerah dan visi “Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera”, yang diusung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
