Kabid Minerba Terima Kunjungan BPKP RI Perwakilan Sulbar, Bahas Penguatan Tata Kelola Perizinan IUP
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 16 Jul 2026
- comment 0 komentar

“Kami menyambut baik koordinasi ini sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh kewajiban perizinan. Setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga terus mematangkan regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai landasan hukum bagi masyarakat dalam mengelola potensi pertambangan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, sebelumnya menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Menurutnya, tata kelola pertambangan yang baik harus mampu menjamin keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan sektor pertambangan di Sulawesi Barat sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui Panca Daya, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam secara profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
“Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mewujudkan sektor pertambangan yang memberikan manfaat ekonomi, menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” kata Bujaeramy. (rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
