Bupati Pasangkayu Tegaskan Pemdes Satu Suara Dengan Pemkab

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa kembali menggelar rapat evaluasi tahap dua terkait penyaluran beberapa bantuan sosial yang telah berlangsung, Jumat 29 Mei.

Hadir, Wakil Bupati Muhammad Saal, Kapolres Matra, Kepala Kejari Pasangkayu, Dandim 1427/Pasangkayu, perwakilan DPRD Pasangkayu, sejumlah Camat dan Kepala Desa.

Dalam rapat yang tetap mengikuti protap Covid-19 itu, Bupati Agus menegaskan bahwa pemerintah desa (Pemdes) mesti tetap satu suara dengan pemerintah yang berada ditingkat atasnya (Camat, Pemkab, Pemprov, dan Pemerintah Pusat.red).

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Ingat kita ini adalah pemerintah, jadi mesti tetap satu komando, dan satu suara. Jangan saling lempar tanggung jawab, terutama terkait data penerima bantuan sosial ” tegas Ketua Gugus Tugas Kabupaten itu.

Penegasan itu disampaikannya, sebab ia tidak menginginkan timbul kegaduhan ditengah masyarakat. Pemerintah mesti hadir sebagai penyejuk, mampu menampung dan menyelesaikan secara baik setiap persoalan yang timbul.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, terkait data penerima bantuan sosial, Pemkab hingga Pemdes mesti saling bahu membahu untuk melakukan perbaikan, agar bantuan tersalur tepat sasaran.

” Penyaluran tahap pertama kemarin masih ada toleransi, tapi untuk tahap kedua nanti tidak ada lagi toleransi atas adanya tumpang tindih bantuan. Penyalurannya nanti akan dikawal ketat oleh aparat penegak hukum. Makanya datanya harus diperbaiki betul kemudian dipajang dikantor desa agar semua masyarakat bisa lihat” ujarnya mengingatkan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Lebih jauh, terkait bantuan sosial dalam bentuk uang yang telah dan bakal disalurkan nanti, Bupati dua periode itu meminta kepada para kepala desa membuat regulasi lanjutan terkait pembelenjaan uang bantuan itu.

” Jadi buat aturan khusus, agar uang itu di belanjakan untuk kebutuhan pokok, jangan yang lain-lain. Karena tujuan bantuan itu memang untuk pemenuhan bahan pokok masyarakat” pungkasnya.(has)