Gubernur Sulbar Perkuat Posko Karhutlah, Dua Titik Api di Mamasa Masih Terbakar
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026

Pemprov Sulbar juga menekankan aspek penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, pendekatan hukum akan disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan.
Suhardi Duka menjelaskan, masyarakat yang membakar kebunnya sendiri tetapi tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar akan diberikan pendekatan yang bersifat persuasif atau soft enforcement. Sebaliknya, tindakan hukum akan dilakukan apabila pembakaran lahan menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan milik masyarakat lainnya.
“Kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri dan tidak berdampak ke orang lain, itu soft. Tapi kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri, yang mengakibatkan kebakaran hutan, kebakaran kebun orang lain, itu penegakan hukum,” tegas Suhardi Duka.
Ia mengatakan Kapolda Sulbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar telah siap berkoordinasi dalam upaya penegakan hukum terkait Karhutlah.
Untuk memperkuat koordinasi, Suhardi Duka meminta seluruh posko penanganan Karhutlah di tingkat kabupaten dipimpin oleh Sekda, bukan lagi kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kepala BPBD tetap menjadi bagian dari penanganan, tetapi semua posko dipimpin Sekda. Di provinsi juga posko dipimpin Sekda,” katanya.
Ia berharap penguatan koordinasi lintas sektor tersebut dapat mempercepat penanganan Karhutlah, mencegah meluasnya kebakaran, serta mengurangi dampak kekeringan terhadap masyarakat dan sektor pertanian di Sulbar.
“Semoga Karhutlah di Sulbar ini bisa diatasi,” tutur Suhardi Duka.(Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar

