Pemprov Sulbar Pastikan Gaji PPPK, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Dibayar Penuh
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026

Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra.
“Kemarin manajemen kas masih bisa, sehingga kami bisa membayarkan tanpa melalui perubahan untuk PPPK Penuh Waktu karena pos alokasinya masih cukup. Jadi untuk PPPK Penuh Waktu sudah dibayarkan, THR dan Gaji 13 nya bahkan sudah kami upload di media sosial kami. Jadi untuk 2026 gaji pegawai baik PPPK Penuh Waktu, PNS, PPPK Paruh Waktu Insya Allah aman,” tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2027 mendatang, Pemprov Sulbar juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh belanja pegawai.
“Kami tetap berkomitmen bahwa untuk gaji pegawai yang PPPK itu tetap kami alokasikan 12 bulan, Gaji 13 nya dengan THR nya untuk 2027,” ujar Ali Chandra.
Menanggapi isu yang beredar bahwa gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu akan digaji oleh pemerintah pusat melalui APBN, Ali Chandra menanggapi santai.
“Alhamdulillah ya, itu no problem,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya ada kendala regulasi relaksasi belanja pegawai yang harus 30 persen, namun kini sudah teratasi dengan adanya penambahan anggaran dari Kemenkeu.
“Sebenarnya belanja pegawai kita bisa, cuma karena ada regulasi relaksasi harus belanja pegawai 30 persen. Tapi saat ini Alhamdulillah sudah bisa kita atasi dengan adanya penambahan anggaran dari Menkeu kemarin,” jelasnya.
Meski anggaran telah tersedia, Ali Chandra menjelaskan pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, Pemprov Sulbar akan segera menindaklanjuti proses pencairan karena anggaran sudah siap. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar

