Pemprov Sulbar Pastikan Gaji PPPK, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Dibayar Penuh
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026

Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra.
EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara penuh, gaji PPPK Penuh Waktu, serta hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa 15 September 2026.
Ali Chandra mengatakan, kepastian pembayaran ini menyusul adanya penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk belanja pegawai.
“Alhamdulillah setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan, kita ditambahkan untuk membayar gaji pegawai, maka kami akan segera melakukan perubahan Pergub yang memuat kembali pembayaran untuk Gaji 13 dan THR,” kata Ali Chandra.
Ia menjelaskan, setelah Pergub tersebut diubah, pembayaran akan segera dituntaskan. “Jadi Alhamdulillah setelah kami melakukan perubahan itu, seminggu setelah keluarnya keputusan itu selesai kami bayarkan,” ujarnya.
Kabar baik lainnya, Pemprov Sulbar menambah alokasi untuk PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya hanya 10 bulan menjadi 12 bulan penuh.
“Adanya penambahan bagi PPPK Paruh Waktu yang tadinya 10 bulan itu menjadi 12 bulan, tetapi harus masuk di perubahan (APBD-P),” jelas Ali Chandra.
Sementara untuk PPPK Penuh Waktu, pembayaran sudah berjalan tanpa harus menunggu perubahan anggaran.
- Penulis: Ekspos Sulbar

