Polres Polman Tahan Tersangka Dugaan Pemerasan, Berstatus Mahasiswa
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 30 menit yang lalu

Tersangka diketahui bernama Irfan alias Ippang, lahir di Babatoa pada 27 April 1997. Dalam data kepolisian, tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum menjalani penahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan dinilai layak untuk dilakukan penahanan.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Polman.
Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar

