Kasasi Ditolak MA, Bendahara Dinkes Polman Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis.
“Permintaan kasasi yang diajukan oleh tersangka korupsi dana kesehatan pada Dinas Kesehatan Polman Muhammad Ikhsan ditolak oleh MA dan tersangka tetap menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara,” jelas Nurcholis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 5 Oktober 2026.
Muhammad Ikhsan diketahui telah menjalani pidana sejak 8 Mei 2025 di Lapas Kelas IIB Polman. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran saat Muhammad Ikhsan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinkes Polman tahun 2023.
Nilai anggaran yang menjadi perkara mencapai Rp 2.163.502.000. Anggaran tersebut berasal dari lima pos kegiatan di lingkungan Dinkes Polman, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, rangkaian upaya hukum yang ditempuh Muhammad Ikhsan tidak mengubah vonis 10 tahun penjara yang telah dijatuhkan terhadapnya.
Vonis 10 tahun penjara tetap berlaku, dan Muhammad Ikhsan harus melanjutkan masa pidananya di Lapas Kelas IIB Polman. (ali/*)
- Penulis: Ekspos Sulbar

