E-Monev Keterbukaan Informasi Diluncurkan, KI Sulbar Kolaborasi Pemprov Siapkan Evaluasi Badan Layanan Publik
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 19 jam yang lalu

Meski mendorong keterbukaan, Junda mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diumumkan begitu saja. Badan layanan publik perlu memahami batas antara informasi yang wajib disampaikan dan informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi serta informasi yang masih dalam proses pembahasan atau pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan dokumen yang masih berproses, seperti pembahasan APBD atau keputusan tertentu. Informasi semacam itu perlu disampaikan dengan memperhatikan tahapan dan kepastian proses agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau prosesnya masih berjalan, jangan langsung dipublikasikan seolah-olah sudah menjadi keputusan final. Ketika hasil akhirnya berbeda, masyarakat bisa mempertanyakan perubahan tersebut. Karena itu, perlu dirumuskan dengan jelas informasi apa yang bisa dibuka dan apa yang harus dilindungi,” jelasnya.
Junda juga mengapresiasi Komisi Informasi yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menyebut badan publik memiliki waktu 30 hari untuk mengisi instrumen E-Monev sebelum dilakukan penilaian.
- Penulis: Ekspos Sulbar

