BPK-KIP Sulbar Rakor Keterbukaan Informasi Publik
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 17 menit yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan kolaborasi itu berlangsung di Auditorium BPK Kantor Perwakilan Sulbar di Mamuju, Kamis 22 Oktober.
Sekretaris Perwakilan BPK Said Yenferizal pada pembukaan rakor mengatakan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Dikatakan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi juga memiliki makna strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Ketika badan publik mampu menyediakan informasi secara tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk memahami kebijakan pemerintah, berpartisipasi dalam pembangunan, serta menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, lanjutnya, BPK memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melalui pelaksanaan pemeriksaan, BPK menghasilkan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara yang dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dikatakan, bahwa hasil pemeriksaan BPK terkait erat dengan keterbukaan informasi publik. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengatur bahwa hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.
- Penulis: Ekspos Sulbar

