BPK-KIP Sulbar Rakor Keterbukaan Informasi Publik
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 33 menit yang lalu

Ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa keterbukaan hasil pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Masyarakat, jelasnya, dapat memperoleh informasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dapat mendukung pengawasan publik dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Namun demikian, keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Tidak semua informasi yang dikuasai badan publik dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Terdapat informasi tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dikecualikan dari akses publik,” Yenferizal, mengingatkan.
Ketua KI Provinsi Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, pelaksanaan rakor merupakan bentuk kolaborasi strategis BPK – KI Sulbar untuk terwujudnya keterbukaan informasi sebagai budaya kerja di lingkungan birokrasi pemerintahan dan semua badan publik.
“Keterbukaan informasi bukanlah sekadar kewajiban administratif dan formalitas belaka. Melainkan bentuk nyata tansformasi untuk menjadikan sebagai budaya kerja sehari-hari di lingkungan birokrasi pemerintahan dan semua badan publik,” jelas Ikbal.
Rakor dilaksanakan secara hibrid (luring dan daring) diikuti unsur badan publik instansi vertikal dan OPD tingkat provinsi, kabupaten, desa dan lembaga pendidikan. Hadir secara luring antara lain Sekda Mamuju Tengah Litha Febriani dan Sekda Pasangkayu Muhammad Zain. Diskusi setelah penyajian materi dua narasumber; Masram, Komisioner KI Sulbar dan Insanial Mubarak, Humas BPK Sulbar. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar

