Tiga Partai tak Capai Jumlah Maksimum Bacaleg
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 15 Mei 2023
- comment 0 komentar

Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Pasangkayu telah berakhir pada 14 Mei kemarin. Total 16 partai resmi mendaftarkan Bacalegnya. Total jumlah Bacaleg di Pasangkayu sebanyak 378 orang.
Ketua KPU Syahran Ahmad menyampaikan, total jumlah maksimum Bacaleg untuk setiap partai sebanyak 25 orang. Masing-masing kuota Bacaleg Dapil I Papeti sebanyak sembilan orang, Dapil II Bambarasa sebanyak lima orang, Dapil III Sadadu sebanyak lima orang, dan Dapil IV Babula sebanyak enam orang.
Diungkapkanya, dari 16 partai yang mengajukan Bacaleg, ada tiga partai yang Bacalegnya tidak mencapai jumlah maksimum, yakni Partai Gelora dengan jumlah Bacaleg sebanyak 16 orang, PKN dengan jumlah Bacaleg sebanyak 18 orang, dan Partai Ummat dengan jumlah Bacaleg sebanyak 19 orang.
- Penulis: Ekspos Sulbar
