Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam » Terlibat Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar Akan Kena Sanksi Disiplin

Terlibat Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar Akan Kena Sanksi Disiplin

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara dan pegawai BUMD Jabar yang terlibat transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024.

Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, surat edaran (SE) ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Dalam SE yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar, Direksi BUMD Provinsi Jabar itu memuat delapan poin penting.

Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemdaprov Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

Pihak Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.

Masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan pula menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Selain menerapkan sistem pengendalian intern, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.

Bey juga memerintahkan untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Al Jasiyah Sulbar Jadwalkan Lagi Umrah 1 Maret 2023

    Al Jasiyah Sulbar Jadwalkan Lagi Umrah 1 Maret 2023

    • calendar_month Ming, 18 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Mamuju, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Rombongan jamaah umrah Al Jasiyah Travel perwakilan Sulawesi Barat yang berangkat 12 desember 2022 lalu saat ini tengah berada di kota Mekkah. Jadwal selanjutnya pun telah disiapkan yakni 1 maret 2023 dengan program 13 hari Makassar landing Madinah, 2 kali jumatan di tanah suci dengan fasilitas hotel bintang 4 di Mekkah yakni […]

  • Pemprov Sulbar Bakal Gelar Turnamen Sepakbola Piala Gubernur 2026

    Pemprov Sulbar Bakal Gelar Turnamen Sepakbola Piala Gubernur 2026

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Selain ajang Sandeq Silumba salah satu fokus tahun 2026 mendatang, Pemprov Sulbar bakal menggelar Kejuaraan Sepakbola Piala Gubernur yang akan diikuti 6 Kabupaten se-Sulbar. Hal itu disampaikan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) saat melaunching Logo “SANDEQ SILUMBA” 2025 di Mall Maleo Town Square (Matos) Mamuju, Minggu (13/7/2025). Gebernur Suhardi Duka mengatakan, tahun […]

  • potensi bencana

    BPBD Sulbar Perkuat Pemantauan Cuaca, Waspadai Potensi Bencana Musim Hujan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 128
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar terus memantau kondisi cuaca di seluruh wilayah Sulbar. Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat, angin kencang, dan tanah longsor yang kerap terjadi pada musim penghujan. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang Mamuju […]

  • BPKPD Sulbar Siapkan Anggaran Optimal Dukung Sekolah Rakyat 2025

    BPKPD Sulbar Siapkan Anggaran Optimal Dukung Sekolah Rakyat 2025

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 136
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut berperan aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembukaan Sekolah Rakyat Pemprov Sulbar Tahun Ajaran 2025/2026. Rakor berlangsung di ruang rapat Wakil Gubernur Sulbar, Kamis 17 Juli 2025. Partisipasi aktif BPKPD Sulbar ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar […]

  • Kuasa Hukum Korban PHK di PT.Pasangkayu Ajukan Bipartit

    Kuasa Hukum Korban PHK di PT.Pasangkayu Ajukan Bipartit

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 369
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas sejumlah karyawan PT. Pasangkayu (anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari) berbuntut panjang. Sebabnya karyawan yang menjadi korban PHK menganggap PT. Pasangkayu telah sewenang-wenang, dan tidak mematuhi undang-undang yang berlaku. Kuasa hukum karyawan korban PHK itu, Firmansyah, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK karyawan anak perusahaan PT. […]

  • Dinas Ketapang Gelar Operasi Pasar, Harga Bawang dan Ayam Ogah Turun

    Dinas Ketapang Gelar Operasi Pasar, Harga Bawang dan Ayam Ogah Turun

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Tim Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Pasangkayu menggelar operasi pasar, Rabu 20 Juli. Dalam rangka memantau harga pangan dipasaran. Sejumlah pusat perbelanjaan tradisional dan modern menjadi sasaran operasi. Kepala Seksi Harga Pangan Dinas Ketapang Pasangkayu Hana Marlina Lembang mengungkapkan, berdasarkan pantauan dilapangan rata-rata harga bahan pokok telah kembali normal, setelah sebelumnya yakni saat Ramadan dan […]

expand_less