Hukum  

Ditresnarkoba Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diringkus di Polewali Mandar

Pelaku pengedar Sabu saat diamankan Ditresnarkoba Polda Sulbar beserta barang bukti. --dok Humas Polda Sulbar--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan, Rabu (14/5/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Kappung Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HS (37) di kediamannya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sembilan sachet klip merah berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sembilan potongan isolasi hitam, satu sachet klip merah besar kosong, satu plastik hitam, serta satu unit handphone merek OPPO berwarna biru.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sulbar Optimalkan Operasi Zebra Marano 2025, Prioritaskan Disiplin Berlalu Lintas

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial YS yang berdomisili di Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Saat ini, HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini guna menangkap YS dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Bedah Buku "SDK Mendayung dari Hulu": Mengupas Perjalanan Politik Suhardi Duka

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba melalui tindakan tegas dan edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba. (hps/*)