Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Minta THR

Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Minta THR

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 27 Mar 2025

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang meresahkan dunia usaha, bahkan hinga permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.

Permintaan THR itu kerap dilakukan Ormas ke instansi pemerintah dan swasta dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata pria yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Ia menilai peran ormas seharusnya berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi agar keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.

Selain itu, menurutnya, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Maka dari itu, pendekatan berbasis hukum yang adil dan terukur menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

“Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Kemudian, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar atau sanksi pidana usai terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Mamuju Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan May Day 2025

    Polresta Mamuju Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan May Day 2025

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 281
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menyiagakan sebanyak 250 personel guna mengamankan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, menyampaikan bahwa ratusan personel tersebut berasal dari berbagai satuan, seperti Satuan […]

  • Rapat Terbatas PPKM, Presiden Minta Vaksinasi Booster Terus Digencarkan Kembali

    Rapat Terbatas PPKM, Presiden Minta Vaksinasi Booster Terus Digencarkan Kembali

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (4/7/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin […]

  • Asistensi RKA Perubahan 2025, BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Perencanaan Tepat Sasaran

    Asistensi RKA Perubahan 2025, BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Perencanaan Tepat Sasaran

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 229
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang tepat sasaran melalui kehadirannya pada kegiatan Asistensi RKA Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 31 Juli 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Fungsional Perencana Ahli […]

  • Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Kepala Kejati Sulbar

    Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Kepala Kejati Sulbar

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.088
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Kepala Kejati Sulbar Johny Manurung dan rombongan menyambangi Kabupaten Pasangkayu, Jumat 16 Oktober. Ikut menyertai Aspidum Kejati Sulbar Aswad Zamroddin Hakim, Kasubag Protokoler Kejati Sulbar Nasrah, Ketua IAD Sulbar Maria Herlina Manurung, Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Nasution, serta seluruh staf dan jajaran Kejari Pasangkayu. Kepala Kejati […]

  • BUBOS Kembali Digelar, Pangandaran Jadi Tuan Rumah KOAS dan KABAH Perdana

    BUBOS Kembali Digelar, Pangandaran Jadi Tuan Rumah KOAS dan KABAH Perdana

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 271
    • 0Komentar

    KOTABANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Bulan Suci Berbagi On The Street (BUBOS) 2022 pada Bulan Ramadhan tahun ini. Acara puncak dijadwalkan digelar pada 23 April 2022 di Alun-alun Kabupaten Kuningan. Acara akan dikemas seperti pelaksanaan tahun sebelumnya yaitu secara hybrid dengan melibatkan warga Jabar yang ada di luar provinsi bahkan hingga […]

  • ASN Terlibat Tipikor, Segera Diberhentikan

    ASN Terlibat Tipikor, Segera Diberhentikan

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 559
    • 0Komentar

    “Mereka yang telah dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah, harus segera diberhentikan, karena itu kita akan segera finalkan jumlah dan nama-nama ASN yang tersandung kasus korupsi, saya akan segera melakukan Rapat khusus bersama Instansi terkait”

expand_less