EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAKASSAR — Perusahaan umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar segera menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis digital. Dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Inovasi pembayaran melalui QRIS itu sebagai upaya Perumda Pasar Makassar menjaga transparansi, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Sekaligus memberantas praktik pungutan liar.
Perumda Parkir Makassar akan memperkenalkan sistem pembayaran digital parkir dengan QRIS itu pada 1 September 2025. Dimulai secara pilot project depan Kantor Pos di Jalan WR Supratman, Makassar.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali menyampaikan, dalam sistem baru berbasis QRIS ini, setiap juru parkir (jukir) telah mendapatkan rekening dan barcode QRIS.
“Kami mengundang khusus Pak Wali Kota untuk hadir pada launching nanti. Sebelumnya, kami juga sudah memberikan sertifikasi kepada juru parkir terkait penggunaan sistem digital ini,” ungkap Adi saat menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota Makassar, Rabu (27/8/2025).
Nilai tarif tetap sama sesuai aturan, yakni Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Sementara untuk kawasan percontohan, tarifnya sedikit disesuaikan, yakni Rp3.000 untuk motor, dan Rp5.000 untuk mobil.