Perkuat Kepastian Hukum, Biro Hukum Sulbar Ikut Bahas PKS Beasiswa bagi Mahasiswa Tidak Mampu
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 30 Okt 2026

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat pembahasan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu, di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ince Muh. Ishak dan Ariani. Rapat ini menjadi bagian dari upaya mematangkan substansi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Parappe, Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, khususnya dalam mendukung pemberian beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Pembahasan naskah kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan kesesuaian substansi perjanjian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, serta kepastian pelaksanaan kerja sama agar tujuan pemberian beasiswa dapat tercapai secara optimal.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dalam keterangannya secara terpisah menyampaikan bahwa aspek hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kerja sama pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perjanjian kerja sama harus disusun secara cermat, dengan memperhatikan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kerja sama yang dibangun dapat dilaksanakan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar mendukung tujuan yang ingin dicapai, terutama dalam memperluas akses pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan,” ujar Suhendra.
- Penulis: Ekspos Sulbar

