Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor Pariwisata, Bau Akram Dai Usulkan Revisi Perda Ripparprov
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat (Kadispar Sulbar), Bau Akram Dai
EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat (Kadispar Sulbar), Bau Akram Dai, mengusulkan perubahan peraturan daerah terkait Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulawesi Barat.
Hal itu disampaikan melalui rapat pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026, di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 25 November 2025.
“Mudah-mudahan tahun ini Ripparprov Sulbar menjadi salah satu program yang diproses menjadi produk hukum dari DPRD Provinsi Sulbar”, kata Bau Akram.
Bau Akram menjelaskan bahwa dasar usulan perubahan perda Ripparprov yang ada saat ini karena masa berlakunya sudah berakhir di tahun 2025. Selain itu, perlunya dilakukan penyesuain terhadap berbagai perubahan yang ada.
- Penulis: Ekspos Sulbar
