Pemerintah Imbau Masyarakat Salat Idul Adha di Rumah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan saat akan mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta belum lama ini.

Jakarta, ekspossulbar.co.id – Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Iduladha guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

“Kita tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Sore ini kita akan segera lakukan koordinasi mudah-mudahan ini dapat diterima masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (16/07/2021).

Menag Yaqut juga menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah. Dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

“Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

Selain itu, dalam peraturan tersebut Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan umat Islam di seluruh Tanah Air untuk melaksanakan takbiran menjelang hari raya Iduladha di rumah masing-masing tanpa mengurangi makna malam takbiran itu sendiri.

Terkait pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, Kementerian Agama berharap masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan. Namun jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan di tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.