Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi dan Pendalaman Pergub 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian TPP PNS
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi serta pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Sulbar pada Selasa (13/1/2026) ini memfokuskan pembahasan pada kerangka teknis pemberian TPP untuk tahun anggaran 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sulbar, Angga Tirta Wijaya, Kabag Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salahatung, serta jajaran ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penilaian TPP dilakukan secara triwulanan berdasarkan prestasi kerja organisasi.
Penilaian TPP Berbasis Kinerja
Prestasi kerja organisasi diukur dari keberhasilan pelaksanaan perjanjian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dievaluasi setiap triwulan.
Selain itu, penilaian TPP juga mempertimbangkan pembobotan kinerja individu yang terbagi dalam dua kriteria, yakni kriteria konstan dan kriteria dinamis.
Kriteria konstan meliputi beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, lokasi atau tempat bertugas, serta pertimbangan objektif lainnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar
