Dewan SDA Sulbar Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air Tahun 2026
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola sumber daya air melalui pembentukan dan penguatan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026. Dewan SDA menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Pembentukan Dewan SDA Provinsi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan SDA, serta menindaklanjuti pengaturan daerah yang telah ada. Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat juga dibagi ke dalam tiga komisi, yaitu Komisi I (Konservasi Sumber Daya Air), Komisi II (Pendayagunaan Sumber Daya Air), dan Komisi III (Pengendalian Sumber Daya Air), yang masing-masing memiliki peran strategis sesuai lingkup kewenangannya dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh.
Keberadaan Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat ini selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pembangunan infrastruktur dan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui penguatan fungsi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sumber daya air, Dewan SDA diharapkan mampu mendukung ketahanan air, ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Secara kelembagaan, Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat terdiri atas 25 orang unsur pemerintah dan 15 orang unsur nonpemerintah, yang mencerminkan keterwakilan perangkat daerah, balai teknis, akademisi, organisasi masyarakat, serta kelompok petani pemakai air. Komposisi ini menjadi fondasi penting bagi kolaborasi multipihak dalam setiap komisi guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
- Penulis: Ekspos Sulbar
