Pernyataan itu disampaikan Junda saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam arahannya, Junda Maulana menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan langkah untuk mengurangi ataupun memberhentikan PPPK, melainkan bagian dari upaya Pemprov Sulbar memperoleh perhatian pemerintah pusat terhadap implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK,” kata Junda Maulana.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah memenuhi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen sebagai syarat penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat mulai tahun 2027.
Menurut Junda Maulana, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi daerah apabila aturan diterapkan tanpa penyesuaian.
“Kalau ketentuan itu diberlakukan, kami khawatir pemerintah daerah akan mengalami kesulitan membayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, apabila dana transfer tidak bertambah,” ujarnya.
Junda Maulana mengungkapkan, kebijakan WFA yang diambil Pemprov Sulbar mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan langsung melalui pertemuan virtual bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).

