EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN.Mam dengan agenda pembacaan gugatan yang diajukan oleh Ashar Anas selaku Penggugat terhadap M. Sila (Tergugat I), Bustam Ali (Tergugat II), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat cq. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan sebagai Tergugat III.
Dalam surat gugatannya, Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa dirinya telah membeli dua bidang tanah seluas 13.970 m² dan 16.176 m² yang berada di Lingkungan Katapi, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kedua bidang tanah tersebut kemudian menjadi bagian dari lokasi pengadaan tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk pembangunan fasilitas pemerintah.
Penggugat mendalilkan bahwa sebagian nilai ganti kerugian pengadaan tanah telah dibayarkan, namun masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2.720.889.512 yang menurut Penggugat belum dibayarkan karena adanya keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II. Atas dasar itu, Penggugat meminta pengadilan, antara lain, menyatakan sah transaksi jual beli tanah, menyatakan dirinya sebagai pemilik sah objek sengketa, menyatakan keberatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum, serta menghukum Tergugat III untuk membayarkan sisa ganti kerugian tersebut.
Namun demikian, pada sidang perdana yang dilaksanakan Rabu, 22 Juli 2026, sebelum surat gugatan dibacakan, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan pencabutan gugatan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa gugatan dalam Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN.Mam dinyatakan dicabut, sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan dan persidangan dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum acara perdata.


