Gugatan Perdata Terkait Sisa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Dicabut pada Sidang Perdana
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 24 Jul 2026
- comment 0 komentar

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan tersebut mengakhiri proses persidangan sebelum majelis hakim memasuki pemeriksaan substansi perkara.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati sepenuhnya proses peradilan. Dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat pada sidang perdana, maka tidak ada pemeriksaan maupun penilaian Majelis Hakim terhadap pokok gugatan ataupun dalil-dalil yang diajukan. Karena itu, perkara ini berakhir pada tahap awal proses persidangan sesuai mekanisme hukum acara perdata,” kata Suhendra.
Suhendra menambahkan bahwa Biro Hukum akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh perangkat daerah dalam setiap proses litigasi maupun nonlitigasi, serta memastikan setiap tindakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

