Rapat Bersama Kemendagri, Biro Hukum Sulbar Dorong Revisi UU Pemda Perkuat Kedudukan GWPP
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Ming, 16 Agu 2026

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Pengendalian Kinerja Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam rangka mendukung program prioritas Presiden, di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat daerah terkait yang tergabung dalam Sekretariat GWPP dari berbagai provinsi, termasuk Sekretariat GWPP Provinsi Sulawesi Barat. Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari Sekretariat GWPP Sulawesi Barat turut hadir melalui Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal.
Dalam sambutan pembukaan, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Elfin Elyas, menyampaikan bahwa Gubernur memiliki lima fungsi inti dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden di daerah, yakni sebagai integrator, delivery leader, problem solver, controller, dan escalation officer.
“Gubernur harus menyatukan program K/L dan Pemda dalam satu target kewilayahan, memastikan program Presiden benar-benar sampai kepada masyarakat, menyelesaikan hambatan lintas kabupaten, mengendalikan daerah kabupaten yang capaian targetnya tertinggal, serta membawa persoalan yang tidak dapat diselesaikan daerah langsung kepada Kemendagri atau K/L terkait,” jelas Elfin.
Dalam sesi diskusi, Afrisal menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat saat ini masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya terkait dukungan Pemerintah Pusat serta kejelasan posisi Gubernur dalam menjalankan kewenangan sebagai GWPP dan sebagai kepala daerah.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP belum dapat berjalan maksimal karena dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi masih terbatas. Selain itu, beberapa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur juga masih sulit dibedakan antara kedudukannya sebagai kepala daerah dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” ujar Afrisal.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah dukungan anggaran dalam pelaksanaan tugas GWPP.
“Selama ini dukungan anggaran dari pusat kepada provinsi untuk pelaksanaan GWPP masih sangat kurang. Bahkan tahun ini sudah tidak ada lagi anggaran dekonsentrasi yang diberikan,” tambahnya.
Afrisal berharap rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat menjadi momentum untuk memperkuat kedudukan dan pelaksanaan fungsi GWPP.
“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat memperkuat GWPP, karena salah satu sumber persoalan adalah adanya perbedaan antara amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” ungkap Afrisal.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan GWPP perlu diikuti dengan kejelasan regulasi, pembagian kewenangan, serta dukungan sumber daya yang memadai dari Pemerintah Pusat.
- Penulis: Ekspos Sulbar

