Kejari Jadi Kuasa Hukum KPU Pasangkayu di Pilkada 2020

PASANGKAYU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu resmi menjadi kuas hukum KPU Pasangkayu di Pilkada 2020. Itu setelah, Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad memberikan surat kuasa khusus (SKK), Sabtu 22 Juli.

SKK ditandatangani oleh Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, selaku penerima kuasa. Kepala Kejari didampingi oleh Kasi Datun Jul Indra Dhana Nasution. Berlangsung di Aula Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira.

Imam MS Sidabutar menerangkan, isi dari SKK tersebut adalah memberikan kuasa kepada Kejari Pasangkayu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk pendampingan hukum atau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada KPU Pasangkayu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020.