Langgar Prokes, Puluhan Orang di Tampaure Didenda Uang Hingga Sosial
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 8 Jul 2021
- comment 0 komentar

PASANGKAYU– Tim terpadu yang terdiri dari personel Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil Randomayang, Sat Pol PP dan ASN menggelar operasi yustisi di Pasar Rakyat Tampaure Kecamatan Bambaira, Selasa 6 Juli.
Sedikitnya 57 orang terjaring dalam razia ini. Karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Terhadap para pelanggar itu, sebanyak 41 orang diberi sanksi sosial, dan 16 orang lainnya didenda uang sebesar Rp. 50.000 per orang.
- Penulis: Ekspos Sulbar
