Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kasus perkosaan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Pasangkayu. Kali ini, korbannya tidak hanya satu, namun dua orang sekaligus, yang merupakan kakak beradik. Ironisnya, pelaku masih merupakan keluarga korban sendiri.
Kedua korban berinisial L (16 tahun) dan D (14 tahun), sedang pelaku berinisial BK (29 tahun), ketiganya merupakan warga Dusun Camba, Desa Taranggi, Kecamatan Duripoku. Parahnya, pelaku telah melakukan perbuatanya berulang kali yang dimulai sejak tahun lalu. Membuat kedua korban kini telah hamil delapan bulan.
” Dengan cara memaksa, pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali kepada korban L yang dimulai sejak November 2021, dan sebanyak sepuluh kali kepada korban D yang dimulai sejak Oktober 2021. Pemerkosaan pertama dilakukan kepada L di kebun kelapa sawit, sedang untuk D dilakukan pada malam hari dirumah korban” terang Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, Senin 29 Agustus.
Aksi bejat pelaku sendiri terungkap baru-baru ini. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ditanah kelahirannya di salah satu daerah di Kabupaten Mamasa. Namun, sepandai-pandainya pelaku bersembunyi, akhirnya berhasil juga dibekuk oleh tim Polres Pasangkayu. Korbanpun diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.