Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bawaslu Pasangkayu, melalui Panwascam melakukan perekrutan pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan (PKD). Total yang dibutuhkan sebanyak 63 orang. Dimana masing-masing desa dan kelurahan memilik satu orang PKD.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi, menyampaikan, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sejak 14 Januari hingga 19 Januari, yang dilakukan dimasing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Dalam proses rekrutmen ini, pihaknya menekankan agar Panwascam melakukan seleksi sebaik mungkin, dengan memilih calon-calon PKD yang memiliki integritas dan kualitas yang mumpuni. Sehingga PKD yang terpilih benar-benar telah siap melakukan fungsi-fungsi pengawasan.
Selain itu sebut dia, Panwascam juga harus memastikan calon-calon yang dipilih, tidak berafiliasi kepada partai politik, tidak menjadi pengurus, ataupun menjadi anggota partai politik.