Kejari Pasangkayu Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian Handphone
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 28 Feb 2023
- comment 0 komentar

Pasangkayu, EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kejakasaan Negeri (Kejari) menerapkan pendekatan keadilan restoratif dikasus pencurian handphone, yang melibatkan seorang tersangka bernama Roy Susanto.
Kejari Pasangkayu berusaha memedias persoalan tersebut, hingga akhirnya korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai. Proses penuntutan kasus itupun akhirnya dihentikan.
” Kami menggunakan pendekatan penyelesaian kekeluargaan, karena kasus ini bukanlah kasus besar, ditambah motif pelaku melakukan pencurian karena semata kerinduan ingin menggunakan hasil penjualan handphone untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia sembilan bulan yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim)” terang Kepala Kejari Pasangkayu Muchsin, Senin 27 Februari.
- Penulis: Ekspos Sulbar
