Baznas Mamuju Mulai Salurkan Zakat

ekspossulbar.com, Mamuju : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mamuju, sedah mulai menyalurkan zakat berupa uang tunai, kepada warga miskin, Jumat (8/6).

Ketua Baznas, Arifin HP Dara mengatakan, target penerima sebanyak dua ribu warga. Namun hingga kemarin, baru seribu warga yang mendaftar. Sementara yang dibagikan hari ini hanya berjumlah 200 orang. Setiap warga menerima Rp 150 ribu.

“Pendaftaran pemohon sampai Selasa 12 Juni, nanti. Tapi penyalurannya masih lama. Dan tahun ini ada peningkatan jumlah pemohon penerima sebanyak 25 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di kantornya Jl. KS Tubun, Mamuju.

BACA JUGA:  Wagub Sulbar Terima Perwakilan Massa Aksi Tolak Tambang Pasir, Salim: Kami Akan Evaluasi dan Turun ke Lokasi

Lanjut Arifin menyebutkan, bagi warga yang hendak mendaftarkan diri sebagai menerima harus membawa foto copy KTP. Namun jika ingin mengambil zakatnya, penerima wajib membawa KTP asli.

“Sebelum diterima, kami cocoknya dulu foto copy dan KTP aslinya. Kalau tidak sesuai kami tidak bagikan. Pengalaman tahun lalu, ada warga yang bukan penerima, tapi dapat bantuan dengan alasan KTP aslinya ketinggala di rumah. Kami tidak mau kejadian itu kembali terulang,” sebutnya.

BACA JUGA:  32 ASN Sulbar Selesaikan Pelatihan PBJ Level 1 Sulbar Selesai, Langkah Awal Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Efisien

Lanjuy Arifin, penyaluran itu berlangsung hingga pukul 23.00 Wita. Sementara waktu penyaluran berlangsung hingga malam takbiran nanti.

“Bagi penerima yang tidak bisa ke kantor Baznas Mamuju, di Jalan KS Tubun, bisa menghubungi nomor telepon 082199969402. Kalau sudah menelpon, kami akan tanyakan letak rumahnya. Kemudian kami bawakan zakatnya ke rumahnya,” kata Arifin.

BACA JUGA:  Sulbar Upayakan Konflik Tambang Selesai, Wagub Salim S Mengga: Rakyat dan Investasi Harus Seimbang

Ketua Baznas Mamuju berharap, agar kiranya umat muslim yang hendak membayar zakat fitra atau mal, untuk membayarnya di Baznas Mamuju. Itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penerima zakat ganda.

“Kalau mereka sendiri yang bayar ke penerima, itu ada kemungkinan ganda. Jadi lebih baik di Baznas, agar penyaluran ini merata,” tutupnya. (74b/*)