Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

Oleh : Firmansyah
(Praktisi Hukum Agraria)

Berselewaran informasi prihal keluarnya KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NOMOR:SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN. Pencabutan konsesi Kawasan Hutan di tujukan pada salah satu anak perusahaan Astra group yang berada di Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Betapa tidak informasi tersebut dapat di anggap sebagai bagian dari agenda Pemerintah dalam Reforma Agraria di sisi lain ancaman perekonomian bagi pemerintah daerah.

Di sala satu media menyebutkan, bahwa SK tersebut tidak mencabut HGU melainkan hanya izin konsesi kawasan hutan. Sehingga timbul pertanyaan apa itu konsesi dan Hak Guna usaha???

Pengertian Konsesi sendiri dapat di temukan dalam UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 Angka 20. Disebutkan “Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Secara sederhana pengertian diatas kita bisa maknai bahwa Konsesi pada dasarnya persetujuan dari pemerintah kepada pihak ketiga untuk mengelola salah satunya sumber daya alam dan konsesi tersebut dapat berupa Hak guna Usaha (HGU) ataupun izin.
Sementara Hak Guna usaha (HGU) sendiri merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam UU pokok agraria. Dalam UUPA 5 1960 di sebutkan Pasal 28 ayat (1) “Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kemudian kita balik kepada persoalan utama apakah dengan di cabutnya izin konsesi dalam suatu kawasan hutan dapat membatalkan status hukum Hak Guna Usaha (HGU)? Tentu tidak, sebab Secara hukum kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional RI dan bukan di kementrian kehutanan. Lantas dampak dari keluarnya SK pencabutan tersebut tentu secara hukum berdampak pada kepastian hukum bagi pihak pengusaha. Oleh karena dengan keluarnya SK PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN maka secara hukum pula status kawasan tersebut kembali kepada Negara alias kembali dengan keadaan seperti semula dengan status kawasan hutan.

Jika demikian apakah pemegang hak guna usaha (HGU) masih boleh mengelola dan memanfaatkan lokasi kawasan hutan tersebut, maka secara hukum masih menyisahkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hukum kehutanan sebab, pengelolaan kawasan hutan hanya mungkin di kelola selama ada izin dari pemerintah atau melepaskan status kawasan hutan tersebut untuk di gunakan sebagai lokasi HGU hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Pasal 4 Ayat (2) “Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan”

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Demikian Semoga bermanfaat!!!!!!!!!