Wapres Dorong Pemda Kreatif Sediakan THR

JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong pemerintah daerah untuk kreatif menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) daerah.

“Kita mendorong daerah untuk kreatif, untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya itu, sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).

Mekanisme pembayaran hak keuangan PNS di daerah bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang diberikan oleh Pusat kepada pemda. Oleh karena itu, lanjut Wapres Kalla, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS juga berasal dari pendapatan daerah.

“Kalau semuanya dari Pusat, maka apa artinya otonomi daerah? Oleh karena itu kalau hanya THR saja tidak bisa dibayar, apalagi nanti yang lain?” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.