Samsat Mamuju Hadir di Dua Titik Layanan, Catat Penerimaan Rp18,4 Juta
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 20 jam yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Mamuju terus mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak dengan menghadirkan layanan pada sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Samsat Mamuju memberikan pelayanan melalui Samsat Keliling di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mamuju dan Gerai Samsat di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, dengan total penerimaan mencapai Rp18.405.250, yang dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, mengatakan optimalisasi titik pelayanan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami terus mendorong pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. Dengan menghadirkan layanan pada lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan perkantoran, masyarakat dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Abd. Wahab.
Pada layanan Samsat Keliling di Kantor Dukcapil Kabupaten Mamuju, tercatat penerimaan sebesar Rp5.327.550. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat utama.
Sementara itu, Gerai Samsat di Kantor Gubernur Sulawesi Barat mencatat penerimaan sebesar Rp13.077.700. Gerai tersebut merupakan salah satu titik pelayanan yang secara rutin beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Kamis, untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya para pegawai negeri yang memiliki aktivitas dan jam kerja yang padat sehingga tidak selalu memiliki kesempatan untuk datang ke kantor Samsat.
Keberadaan Gerai Samsat di lingkungan Kantor Gubernur memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan lebih dekat dengan tempat kerja. Hal ini menjadi bagian dari pendekatan pelayanan yang menyesuaikan dengan aktivitas wajib pajak, tanpa mengurangi kualitas dan ketertiban proses pelayanan.
- Penulis: Ekspos Sulbar

