Wapres Dorong Pemda Kreatif Sediakan THR

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan sumber anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

“Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur, bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah,” kata Syarifuddin.

Terkait akan hal itu, sejumlah pemda keberatan untuk memberikan THR karena anggaran pendapatan mereka tidak mencukupi, meskipun dilakukan penggeseran anggaran, penjadwalan ulang kegiatan maupun menggunakan kas daerah.

Ant.
(Zaenal Arifin)
source: aktual.com